Thursday, January 17, 2013

Pemuda dan Sosialisasi

BY Unknown No comments






  • PENDAHULUAN

      Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjukan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.

Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda, Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat, proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.


  • PEMUDA INDONESIA

        Pemuda dalam pengertian ialah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti, ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa Bayi = 0 – 1 Tahun
Masa Anak = 1 – 12 Tahun
Masa Puber = 12 – 15 Tahun
Masa Pemuda = 15 – 21 Tahun
Masa Dewasa = 21 Tahun Keatas
Dilihat dari segi budaya atau fungsionalnya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagai berikut :
Golongan Anak : 0 – 12 Tahun
Golongan Remaja : 13 – 18 Tahun
Golongan Dewasa : 18 (21) Tahun Keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16-21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18 (21) tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta.
Dilihat dari ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi pendahulu, pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 norma katagori yaitu :
Siswa, usia antara 6 – 18 Tahun, masih duduk di bangku sekolah.
Mahasiswa usia antara 18 – 25 Tahun beradi di perguruan tinggi dan akademik.
Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 keatas.
Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubung dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu :
Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan, Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku.
Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan, peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu :
Jenis Pemuda “Pembangkit” Mereka adalah pengurai aatau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial, Mereka secara tidak langsung mengubah masyarakat dan kebudayaan.
Pemuda pdelinkeun atau pemuda nakal, Mereka tidak berminat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tindakan menguntungkan bagi diriny, sekalipun dalam kenyataannya merugikan.
Pemuda radikal, Mereka beringinan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai makhluk moral, makhluk sosial, Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengreksi, sebagai makhluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yang dianut masyarakat, sebagai makhluk induvidual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan YME.


  • SOSIALISASI PEMUDA

     Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwanai cara berfikir dan kebiasan-kebiasaan hidupnya, dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan, dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan kebudayaan, dari keadaan tidak atau belum.
tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab , kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk, dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cari hidup dan bagaimana cara berfikir kelompoknya agar dapat berperan dan fungsi dalam kelompoknya, Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan, berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya, oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang, kedirian (Self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya, kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “AKU” Atau “SAYA” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :
Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya, misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya, atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dan dapat dipercaya.
Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirianyang ideal , orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain, bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai makhluk sosial, makhluk induvidual bagi pemuda.


  • PERMASALAHAN PADA GENERASI MUDA

Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:

  1. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
  2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
  3. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
  4. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
  5. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
  6. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
  7. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
  8. Pergaulan bebas
  9. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
  10. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.


PERAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT

  1. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
  2. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
  3. Asas edukatif
  4. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
  5. Asas swakarsa
  6. Asas keselarasan dan terpadu
  7. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi

Negara dan Warga Negara

BY Unknown No comments




A. Teori Pembentukan Negara

            Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

            Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

            Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

            Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

            Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.


B. Unsur-Unsur Negara

Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.



  • Rakyat

             Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.

            Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.

            Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

  • Wilayah

            Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.

  • Pemerintahan yang Sah

            Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

  • Pengakuan dari Negara Lain

            Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.

            Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.

            Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.


C. Sifat Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
Sifat memaksa
            Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
Sifat monopoli
            Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Sifat totalitas
            Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

            Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.


D. Bentuk Negara          

            Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya. sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.

            Machiavelli dalam bukunya “II Prinsipe” bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.

            Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan :

1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.

2. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.

            Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno

            Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa manusia, yaitu sebagai berikut.

1. Aristokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.

2. Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.

3. Oligarkhi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan.

4. Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.

5. Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.

            Menurut Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut.

1.      Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
2.      Bentuk ideal Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
3.      Bentuk ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi


E. Warga Negara

            Pengertian WNI (Warga Negara Indonesia)

            Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.
Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb :

            Warga Negara Indonesia adalah :

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)

            Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

            Syarat Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:



  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; 
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


            Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Source :
http://ridwannugroho2.blogspot.com/2012/05/pengertian-negara-dan-warga-negara.html

Hubungan Tehnik Informatika dalam Kehidupan Masyarakat

BY Unknown No comments





Masyarakat (society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem dimana sebagian besar interaksinya adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Dari definisi di atas, dapat di simpulkan bahwa masyarakat merupakan sekelompok orang yang hidup bersama, berinteraksi dengan individu-individu lain, dan saling tergantung satu sama lain. Di sini kita dapat menyatakan bahwa manusia sebagai makhluk sosial, sangat memerulukan bantuan dari orang lain dan di tuntut untuk menjalin komunikasi dengan baik satu sama lain.
Keadaan masyarakat pada era globalisasi sekarang ini, cenderung tidak dapat di pisahkan dengan teknologi informasi yang ada. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi, memudahkan masyarakat dalam menjalin hubungan secara global. Karena teknologi yang cukup canggih saat ini, sudah memungkinkan masyarakat untuk merambah dunia internasional dengan adanya fitur-fitur penunjang komunikasi.

 Keadaan Sosial Masyarakat Seiring dengan Berkembangnya Teknologi Informasi

      Akibat perkembangan teknologi informasi yang ada, keadaan sosial masyarakat mengalami perubahan. Tetapi masih terdapat kesenjangan yang terjadi pada masyarakat di daerah terpencil. Masyarakat di kota-kota besar sangat mudah untuk mengakses berbagai informasi yang ada melalui internet. Sedangkan pada masyarakat pedesaan cenderung susah untuk mendapatkan informasi dari dunia maya. Tetapi bila di lihat secara keseluruhan, tentunya perkembangan teknologi informasi ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat kebanyakan.
      Contohnya pada aspek kehidupan masyarakat. Dengan adanya kemudahan yang di berikan untuk melakukan kegiatan sehari-hari, masyarakat dari berbagai tingkatan dapat merasakan kemudahan yang di berikan. Beberapa contoh aktivitas masyarakat yang di mudahkan dengan penggunaan teknologi informasi:
Ø  Bidang Perbankan:
·         Menggunakan sistem uang elektronik (ATM, kartu kredit, dan debit). Melakukan transaksi melalui ATM menjadi hal yang sangat berguna bagi seluruh lapisan masyarakat
·         Pembayaran tagihan secara online. Memudahkan masyarakat untuk membayarkan tagihan-tagihan. Dan lagi ini merupakan penghematan terhadap waktu, karena tidak perlu repot-repot untuk datang langsung ke tempatnya.
Ø  Bidang Perdagangan:
·         Adanya e-commerce, yaitu pembelian ataupun penjualan barang secara online.

 Dampak yang Ditimbulkan dengan Adanya Perkembangan Teknologi Informasi

Mendengar kata “dampak”, tentunya masyarakat akan cenderung memandang sebagai hal yang negatif. Tetapi dalam hal perkembangan teknologi informasi, saya merasakan dampak yang di hasilkan cenderung kearah yang lebih positif. Walaupun sangat banyak dampak negatif yang ada, namun tak bisa di pungkiri bahwa dampak perkembangan teknologi informasi yang dapat kita rasakan sangatlah berguna.
Ø Adapun dampak positif dari perkembangan teknologi informasi:
·         Memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi secara global. Banyak fitur-fitur yang di sediakan oleh teknologi informasi, untuk mendukung fasilitas komunikasi tersebut. Dan harga yang di tawarkan sekarang relative terjangkau.
·         Memudahkan masyarakat dalam mengerjakan pekerjaan sehari-hari dengan cepat dengan perangkat software yang semakin berkembang dan mudah di gunakan oleh masyarakat banyak.
·         Menguntungkan perusahaan. Banyak bidang yang menggunakan jasa teknologi informasi. Sebagai contoh dalam bidang perdagangan, dengan bantuan e-commerce maka masyarakat lebih mudah untuk membeli/menjual suatu barang secara online. Kita tidak membutuhkan banyak biaya untuk datang ke suatu tempat.
·         Memudahkan masyarakat dalam mencari informasi yang di butuhkan. Dengan adanya search engine yang beredar, kini masyarakat lebih mudah mengakses informasi yang ada dalam dunia maya. Informasi dan berita yang ada, cenderung lebih cepat tampil pada web browser di bandingkan dengan media lain.
Masih banyak dampak positif yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi informasi
Ø Dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi:
·         Maraknya cyber crime atau kejahatan dalam dunia maya. Sebagai contoh para hacker yang bisa menjebol sistem komputer seseorang, juga para cracker yang dapat merusak web seseorang. Masih banyak kejahatan dalam dunia maya yang di manfaatkan oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
·         Karena mudahnya informasi yang dapat di ambil, anak-anak di bawah umur dapat dengan mudah mengakses situs-situs dengan konten dewasa.
·         Menimbulkan sifat yang cenderung malas. Seringkali pengguna internet tenggelelam dalam dunia nya sendiri dan tidak mempedulikan sekitarnya, banyak dari mereka yang lebih sering berinteraksi dengan teman dunia mayanya di bandingkan dengan teman dalam dunia nyata. Hal ini mempengaruhi sifat seseorang yang cenderung sulit bila harus di hadapkan dengan masalah dan masyarakat dalam kehidupan nyata.
Masih banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi informasi.

 Tehnologi dalam kehidupan sehari-hari

Pada zaman modern seperti saat ini computer telah mengalami evolusi dan sudah mencapai generasi kelima. Teknologi yang semakin berkembang itu dibuat untuk membantu menyelesaikan sebuah permasalahan dengan mudah dan cepat.
Banyak sekali manfaat dari pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi. Peningkatan kualitas hidup semakin menuntut manusia untuk melakukan berbagai aktifitas yang dibutuhkan dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang perkembangannya begitu cepat secara tidak langsung mengharuskan manusia untuk menggunakannya dalam segala aktivitasnya. Ada beberapa manfaat teknologi yang sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti dalam perusahaan, dunia bisnis, sektor perbankan, pendidikan, dan kesehatan. Berikut ini adalah penerapan teknologi yang sesuai dengan bidangnya masing-masing:

A. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perusahaan

Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi banyak digunakan para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya menyebabkan setiap pelaku usaha merasa perlu menerapkan teknologi informasi dalam lingkungan kerja. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyebabkan perubahan bada kebiasaan kerja. Misalnya penerapan Enterprice Resource Planning (ERP). ERP adalah salah satu aplikasi perangkat lunak yang mencakup sistem manajemen dalam perusahaan.
B. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Dunia Bisnis

Dalam dunia bisnis Teknologi Informasi dan Komunikasi dimanfaatkan untuk perdagangan secara elektronik atau dikenal sebagai E-Commerce. E-Commerce adalah perdagangan menggunakan jaringan komunikasi internet.

        C. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Perbankan

Dalam dunia perbankan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah diterapkannya transaksi perbankan lewat internet atau dikenal dengan Internet Banking. Beberapa transaksi yang dapat dilakukan melalui Internet Banking antara lain transfer uang, pengecekan saldo, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, dan informasi rekening.

        D. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan

Teknologi pembelajaran terus mengalami perkembangan seirng perkembangan zaman. Dalam pelaksanaan pembelajaran sehari-hari Makalah Teknologi Informasi dan Komunikasi sering dijumpai kombinasi teknologi audio/data, video/data, audio/video, dan internet. Internet merupakan alat komunikasi yang murah dimana memungkinkan terjadinya interaksi antara dua orang atau lebih. Kemampuan dan karakteristik internet memungkinkan terjadinya proses belajar mengajar jarak jauh (E-Learning) menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat diperoleh hasil yang lebih baik.
E. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Kesehatan

Sistem berbasis kartu cerdas (smart card) dapat digunakan juru medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang datang ke rumah sakit karena dalam kartu tersebut para juru medis dapat mengetahui riwayat penyakit pasien. Digunakannya robot untuk membantu proses operasi pembedahan serta penggunaan komputer hasil pencitraan tiga dimensi untuk menunjukkan letak tumor dalam tubuh pasien.

masyarakat pada saat ini tidak bisa lepas dari yang namanya perkembangan teknologi. Hubungan antara manusia dan perkembangan teknologi saat ini sudah saling ketergantungan. Diantara keduanya sudah saling melengkapi satu sama lain, akan tetapi karena adanya hal ini, manusia pada saat ini cenderung mengandalkan kemajuan zaman, sehingga adat, kebiasaan, dan semuanya yang serba tradisional mulai ditinggalkan.maupun disekitar kita dikelilingi oleh kemajuan teknologi, tetapi janganlah kita melupakan budaya atau tradisi yang sudah ada sejak dahulu. Apabila kita ingin berinteraksi melalui dunia maya yang sedang buming saat ini, manfaatkan dengan sebaik mungkin jangan sampai kita salah menggunakan fasilitas-fasilitas yang sudah tersedia.

Source :
http://ardhaniyudistari.blogspot.com/2010/12/makalah-isd-hubungan-sosial-masyarakat.html
http://kartikawahyuni.blogspot.com/2011/11/hubungan-sosial-masyarakat-dibidang.html

Persamaan Derajat

BY Unknown No comments

       Persamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

           Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
Landasan Ideal: Pancasila

Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.

Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.

Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
           Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.


           Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan oleh bangsa lain.

           Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.

           Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.

           Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.

Pola Batang Tubuh UUD 1945
           Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.

Persamaan Derajat di Dunia
           Dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
(Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
(Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
           Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan  satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama  sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.


Source :
http://pointofauthorities.blogspot.com/2011/11/persamaan-derajat.html