Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi
tentang sopan santun menulis di dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam
tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga
mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali
seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email,
mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan
dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan
sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang
telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari
website www.ri.go.id yang linknya di sini.
Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang
dilarang.
Perbuatan-perbuatan
yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang
bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam,
membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan
menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang
tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah
email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email
tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur
standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal
yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya
adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum
menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum.
Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list
tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di
blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam
menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut
dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis
kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan
tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan
tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan
setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat
instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan
untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk
membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang
menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum
mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara
langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukumpun bisa ditempuh jika protes dan
keluhan tersebut diabaikan. Media online bisa menjadi sangat fatal akibatnya
karena sifatnya yang sangat mudah menyebar.
Memang benar
adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat
itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak
merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang
sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti
menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil
pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah
tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.
nice info wan ....
ReplyDelete